Pelatihan

Ketahui Potensi Bahaya dan 5 Tips Aman Pengoperasian Alat Berat

Alat berat merupakan salah satu unsur penting dalam suatu proyek. Alat berat merupakan mesin berukuran besar yang dirancang untuk melaksanakan fungsi konstruksi seperti pengerjaan tanah, konstruksi jalan, konstruksi bangunan, pertambangan, dan perkebunan. Alat berat biasa digunakan dalam proyek konstruksi maupun pertambangan. Adapun beberapa contoh alat berat antara lain adalah ekskavator, loader, crane, mixer, dan dump truck. Di artikel ini kami akan menjelaskan potensi bahaya serta beberapa tips aman pengoperasian alat berat. Meski alat berat memberi banyak manfaat dan sangat membantu pekerjaan manusia, alat berat sering kali juga menjadi salah satu akibat kecelakaan kerja di sebuah proyek. Alat berat yang digunakan dalam suatu proyek mengandung risiko yang tinggi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja bila tidak dikerjakan secara benar dan aman. Mayoritas kecelakaan kerja terkait alat berat mengakibatkan cedera serius hingga menjatuhkan korban jiwa. Di Amerika Serikat, kecelakaan kerja yang berhubungan dengan alat berat dapat mencapai setengah dari total korban jiwa di berbagai industri. Rata-rata kecelakaan terjadi karena tabrakan kendaraan dan alat berat yang tumbang atau terguling. Sebagian besar kecelakaan kerja yang diakibatkan alat berat disebabkan oleh kesalahan manusia atau human error. Meski begitu, banyak juga kecelakaan alat berat disebabkan oleh kerusakan pada alat itu sendiri yang tidak berfungsi dengan benar atau karena faktor lingkungan atau medan tempat alat berat bekerja. Maka dari itu, pengusaha dan pengurus berkewajiban untuk memastikan para operator alat berat bekerja dengan aman dan selamat. Berikut potensi bahaya yang dapat timbul saat pengoperasian alat berat. Adapun beberapa penyebab kecelakaan kerja akibat human error terkait alat berat antara lain Terkadang, kecelakaan terkait alat berat akibat lingkungan atau faktor dari luar memang tidak bisa dihindari. Namun, kecelakaan kerja terkait alat berat, terutama akibat human error, bisa dicegah untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Berikut lima tips aman pengoperasian alat berat. Pastikan supervisor telah melakukan pengamatan dan inspeksi area kerja sebelum pekerjaan dengan alat berat dilakukan. Rencana pekerjaan juga harus dikomunikasikan kepada seluruh personil yang terlibat pada proyek tersebut. Apabila dibutuhkan, seorang spotter harus ditunjuk untuk membantu operator alat berat di kondisi tertentu seperti bila pandangan terbatas saat mengoperasikan alat. Spotter berfungsi sebagai pemandu pengoperasian alat berat. Spotter ini juga wajib mendapatkan pelatihan sebelum bekerja. Pastikan alat dalam kondisi yang layak dengan menggunakan formulir pemeriksaan yang sudah dipersiapkan. Apabila terdapat kerusakan, segera laporkan dan lakukan perbaikan. Gunakan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan. Atur kenyamanan dan prosedur keselamatan di dalam kabin alat berat sebelum mengoperasikan seperti mengatur tempat duduk dan mengatur kaca spion. Pastikan pula pekerja lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan tidak berada di area kerja. Selalu periksa lingkungan sekitar area kerja terutama kemungkinan adanya pekerja lain atau alat berat lain. Pastikan berbagai sarana komunikasi selalu tersedia seperti komunikasi radio atau sinyal tangan dari spotter. Setelah selesai mengoperasikan alat berat, parkirkan alat berat di tempat datar dan aman. Setelah mematikan mesin, bersihkan kabin operator sambil mengamati panel indikator. Periksa kembali semua sistem pengaman dan pastikan alat dalam keadaan aman. Terakhir, serahkan kunci kontak kepada pengawas sebagai tanda berakhirnya tugas operator. Apabila terjadi situasi darurat seperti kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, atau gangguan binatang liar, hubungi pengawas/supervisor lapangan sesegera mungkin tidak lebih dari 24 jam. Nah, itulah penjelasan singkat mengenai alat berat, risiko kecelakaan pengoperasian alat berat, serta beberapa tips aman pengoperasian alat berat. Semoga bermanfaat dan tetap selamat dalam bekerja.

Ketahui Potensi Bahaya dan 5 Tips Aman Pengoperasian Alat Berat Read More »

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006). Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja Menurut H. W. Heinrich dalam Notoatmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam: 1.Kondisi berbahaya (unsafe condition),  yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja 2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect),  Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh,  Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik,  biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja  dalam suatu perusahaan meliputi:

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Read More »